Pengertian HAM - Sejarah HAM. Berikut di bawah ini adalah penjelasan lengkap tentang pengertian Hak dan HAM atau Hak Asasi Manusia, berikut juga dengan sejarah HAM.
Pengertian HAM | Sejarah HAM
HAM seperti yang telah kita ketahui HAM adalah merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Mungkin kita sudah sangat sering mendengar istilah HAM atau Hak Asasi Manusia ini dalam kehidupan kita sehari-hari.
Terutama biasanya di berbagai media massa seperti televisi, koran, dan berbagai media pemberitaan lainnya, kata ini sangat sering muncul. Nah berikut ini akan sedikit dijelaskan mengenai pengertian HAM.
Pengertian Hak Dalam Pengertian HAM
Sebelum mengulas mengenai
apa itu pengertian HAM atau pengertian Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu sedikit akan diulas mengenai pengertian Hak itu sendiri. Seperti yang telah disebutkan di Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa yang dimaksud dengan Hak yaitu sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Jadi bisa disimpulkan secara sederhana, pengertian hak yaitu sesuatu yang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan, dan wajib diperoleh sejak dia dilahirkan pula. Sekarang ini sering kita dengar bahwa setiap hak itu selalu diikuti oleh kewajiban. Tapi walaupun manusia telah mengenal konsep kewajiban sejak jaman dahulu kala ketika ditemukannya konsep agama, namun konsep hak ini baru muncul belum lama. --
Pengertian HAMPengertian HAM - Macam-macam Hak
Hak yang dimiliki oleh setiap manusia bisa didapatkan seiring dengan perjalanan hidupnya. Hak yang dimiliki oleh setiap orang tidak selalu sama. Beberapa hal akan mempengaruhi macam-macam hak yang akan didapatnya misalnya dipengaruhi oleh jenis pekerjaan, jabatan, kedudukan di dalam masyarakat, dan masih banyak lagi faktor lainnya.
Berikut ini adalah macam-macam Hak dalam latar belakang
pengertian HAM:
1. Hak Legal & Hak Moral.
Pengertian Hak Legal yaitu hak yang didapatkan oleh seseorang secara legal berdasarkan peraturan resmi atau undang-undang. Contoh konkretnya misalnya hak untuk turut serta dalam pemilihan umum seperti yang telah ditulis dalam undang-undang.
Sedangkan Hak Moral yaitu hak yang diperoleh oleh seseorang karena adanya peraturan yang tidak tertulis atau peraturan etis. Misalnya seorang asisten rumah tangga yang berhak mendapatkan gaji yang cukup dari majikannya walaupun tidak ada peraturan tertulis yang mengaturnya. --Pengertian HAM Adalah
2. Hak Positif & Hak Negatif.
Hak Negatif yaitu hak yang dimiliki seseorang tanpa orang lain bisa melarangnya. Misalnya hak untuk berbuat sesuatu atau memiliki sesuatu, dan orang lain tidak bisa melarangnya. Contoh konkretnya misalnya hak hidup.
Sedangkan Hak Positif yaitu hak yang bersifat positif dimana setiap orang berhak mendapatkan sesuatu dari orang lain. contohnya adalah hak mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dll. --Pengertian HAM Adalah
3. Hak Individual & Hak Sosial
|
gambar: thezimmail.co.zw |
Yang dimaksud dengan Hak Individual yaitu hak yang dipunyai oleh setiap orang terhadap negara. Dan negara tidak bisa mengganggu hak masing-masing orang ini. Contoh konkretnya ialah hak berpendapat, atau hak untuk memeluk suatu agama.
Dan Hak Sosial ialah hak untuk mendapatkan sesuatu yang sama dengan orang lain, dari negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, setara dengan orang lain. --Pengertian HAM Adalah
4. Hak Khusus & Hak Umum
Hak Khusus adalah hak yang didapatkan oleh seseorang karena suatu kondisi atau keadaan tertentu. Contohnya ketika kita menggunakan jasa seorang montir kendaraan, maka montir itu akan mendapatkan haknya yang berupa uang jasa.
Hak Umum adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia semata-mata hanya karena dia adalah seorang manusia, tanpa syarat apapun. Hak Umum inilah yang di Indonesia lebih dikenal dengan nama
Hak Asasi Manusia. --Pengertian HAM Adalah
Pengertian HAM Adalah...
Setelah ulasan singkat tentang pengertian hak di atas, sekarang akan dijelaskan singkat tentang pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia. Secara singkat HAM yaitu hak yang sifatnya asasi dan sudah dimiliki oleh semua orang sejak mereka ada di dalam kandungan. Dan Hak Asasi Manusia ini memiliki sifat universal atau sama di seluruh dunia.
|
Pengertian HAM - Sejarah HAM - Makalah HAM - gambar: edition.channel5belize.com |
Sejarah HAM
Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian HAM di atas bahwa Hak Asasi Manusia ini bersifat universal. Namun dalam
sejarah HAM, sifat universal ini barulah diperkenalkan belum lama oleh PBB tepatnya setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Konsep hak ini pertama kali secara resmi dikenalkan pada masyarakat dunia oleh Persatuan Bangsa-bangsa atau PBB pada tahun 1948 melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.
Hak Asasi Manusia yang kita sekarang ini sifatnya tidak mengenal batasan teritori, wilayah, ataupun negara. Oleh sebab itu sifatnya universal atau
global atau berlaku sama di seluruh dunia dan tidak membedakan
gender. Namun pada awal sejarah HAM ini pada jaman dahulu masih bersifat teritorial atau berbeda-beda di setiap negara. Jadi Hak Asasi Manusia diatur dan dijamin dalam konstitusi atau peraturan bernegara.
Sejarah HAM di Indonesia sendiri mulai dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Pengertian HAM di sini secara lebih spesifik bisa ditemukan pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Itulah sedikit ulasan mengenai
pengertian HAM dan sedikit tentang
sejarah HAM, semoga bermanfaat.
Incoming search terms :
contoh kasus pelanggaran ham, contoh pelanggaran ham di indonesia, contoh kasus pelanggaran ham di indonesia, kasus ham, upaya penegakan ham, makalah ham, gambar pelanggaran ham, macam-macam pelanggaran ham, sejarah ham, pengertian ham